Notification

×

Iklan

Iklan

Gaduh !! BPJS Kesehatan Mencabut Status Universal Health Coverage Non-Cut Off di Sukabumi

5/02/2024 | Mei 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-02T11:26:10Z
SUKABUMI - Surat resmi yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan dengan nomor surat 698/V-02/2024 mengejutkan warga Kabupaten Sukabumi. Surat tersebut menunjukkan keputusan BPJS Kesehatan untuk mencabut status Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off bagi warga Kabupaten Sukabumi, mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2024. Langkah ini telah menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan di kalangan masyarakat terkait akses dan ketersediaan layanan kesehatan.
 
Dalam poin keempat yang tertera dalam surat tersebut, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa peserta BPJS dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak lagi dapat menikmati previlage UHC Non-Cut Off. 

Dalam pernyataan terkait, BPJS Kesehatan menunjukkan kesedihan mereka dalam mengambil keputusan ini, namun menegaskan bahwa langkah ini ditempuh sebagai respons terhadap situasi finansial yang dihadapi BPJS Kesehatan.
 
Dampak dari pencabutan UHC Non-Cut Off ini terasa terutama bagi peserta BPJS yang mengandalkan program tersebut untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Keputusan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga terkait kemungkinan penolakan dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang mengikuti aturan tersebut.
 
Salah satu warga Kabupaten Sukabumi, Gin Lestari, mengungkapkan keprihatinannya terhadap keputusan 
"kekhawatiran atas situasi ketika harus menghadapi kondisi kesehatan yang serius dan beresiko untuk ditolak oleh rumah sakit jika aturan ini diterapkan secara ketat."Ujarnya
 
Disisi lain Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi. Ia menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan dalam status UHC Non-Cut Off, warga yang sudah terdaftar dan menjadi peserta JKN-KIS tetap dapat memperoleh layanan kesehatan seperti biasa. 

"Namun, bagi warga yang baru mendaftar, ada periode penantian selama 14 hari sebelum status aktif diberlakukan."Jelasnya
 
Agus Sanusi juga menyatakan bahwa pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi terbaik terkait masalah tersebut. 

"Meskipun ada kekhawatiran dan kebingungan di kalangan masyarakat, upaya terus dilakukan untuk memastikan bahwa kebutuhan akan layanan kesehatan tetap terpenuhi dan tidak ada warga yang terlantar."Lanjut Agus Sanusi

Pencabutan status UHC Non-Cut Off ini memunculkan pertanyaan tentang aksesibilitas dan keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi warga Kabupaten Sukabumi. Di masa depan, perlu adanya koordinasi dan upaya bersama dari pemerintah, BPJS Kesehatan, dan masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan yang dihadapi oleh warga Kabupaten Sukabumi.
×
Berita Terbaru Update