Notification

×

Iklan

Iklan

Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Menyelidiki Tiga Kasus Tipikor, Salah Satunya Kasus Pasar Tipar Gede

4/30/2024 | April 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-30T13:13:42Z
SUKABUMI - Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menangani tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2024. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi, M. Taufik Akbar, menjelaskan bahwa dua kasus terkait dugaan tipikor penyaluran kredit di salah satu bank plat merah ternama di Kota Sukabumi.
 
"Satu kasus lagi terkait pengelolaan Pasar Tipar Gede," ungkap Taufik Akbar pada Sabtu, 27 April 2024. Dia menjelaskan bahwa dua kasus dugaan tipikor di bank BUMN saat ini telah naik statusnya menjadi penyidikan. Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan tuduhan tersebut.
 
"Dengan bukti tersebut, kami akan mengungkap tindak pidana yang telah terjadi dan pada waktunya nanti akan menetapkan siapa tersangkanya," jelas Taufik Akbar. Dia juga menambahkan bahwa mengenai dugaan kasus Pasar Tipar Gede, pihaknya sedang dalam tahap penyelidikan yang mendalam dan akan segera mengumumkan hasilnya.
 
Sebelumnya, pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi telah membawa tiga kasus tipikor ke meja hijau. "Tiga kasus tahun 2023 telah diputuskan oleh pengadilan Tipikor Bandung," kata Taufik Akbar.
 
Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terus bertindak tegas dalam menangani kasus-kasus tipikor guna memastikan keadilan dan memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Upaya ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk memberantas korupsi demi terwujudnya tatanan pemerintahan yang bersih dan transparan.
×
Berita Terbaru Update